Kontroversi Ujikom di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tangerang
Pasalnya, baru-baru ini dihebohkan dari adanya dugaan seleksi, untuk menjadi Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang dituding tidak transparansi.
Jika hal itu benar-benar terjadi, menurut Anri Situmeang, SH., MH., C.NSP., C.CL praktisi hukum yang konsen di Provinsi Banten, maka Pj. Bupati Tangerang itu melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, biasa kita kenal di sebut (aaupb).
"Jika hal tersebut memang benar adanya, seleksi untuk menjadi Sekda Kabupeten Tangerang tidak dilakukannya transparansi kepada publik maka Pj. Bupati Tangerang telah melanggar aaupb.
Sebab didalam aaupb itu terdapat asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas kepentingan hukum, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas ketidakberpihakan dan asas bertindak cermat.
Dalam persoalanan pemilihan Sekda Kabupaten Tangerang harus bersikap Objektif dan jangan sampai melanggar aaupb, seperti menyalahgunakan wewenang, dengan tidak menunjukkan ke-tidakberpihak-kan, Keterbukaan dan harus bertindak cermat," ungkap Anri.
Namun dalam menyikapi polemik yang berkembang, Pengacara Muda penuh Talenta memiliki keyakinan yang tinggi, bahwasanya Pj. Bupati Tangerang akan melakukannya secara objektif.
"Saya masih yakin dengan Pak Pj Bupati Tangerang, bisa menjelaskan kepada publik secara regulasi terkait kontroversi surat edaran ujikom tersebut, dengan waktu yang cepat dan tidak alergi untuk menjelaskan kepada publik.
Pesan saya kepada Bapak Pj Bupati Tangerang, jika ada Kekhilafan dalam persoalan tata cara pemilihan Sekda, maka dengan tersebut untuk di benahi sesuai regulasi atau tatacara yang sudah di aturannya ", ujar Anri Situmeang kepada kabarrilis.com, di Tangerang, Jum'at 20 Desember 2024.
Sampai dengan berita ini diterbitkan Pj.Bupati Tangerang, Dr.Andy Ony Prihartono belum berhasil dikonfirmasi lebih lanjut terkait persoalan ini.
Posting Komentar