-->
24 C
id

Laki 45 : Kok Bisa, Samisade Cimanggu 1 TPT Lahan Milik Pengembang ???

Ipay, kabarrilis.com - Kabupaten Bogor | Jangan-jangan ada main ? pertanyaan itulah yang awalnya dilontarkan, dengan adanya lokasi prioritas yang di bangun Pemerintah Desa (Pemdes) Cimanggu 1 Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Pasalnya, target lokasi yang diprioritas kan untuk pembangunan infrastruktur Tembok Penahan Tebing (TPT) berada di lahan Milik Pengembang Perumahan yang bukan menjadi kewenangan Desa.

Serapan anggaran yang digunakan bagi pembangunan TPT berasal dari Bantuan Keuangan (Bankeu) atau lebih dikenal dengan nama Satu Milyar Satu Desa (Samisade) Kabupaten Bogor.

Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Cibungbulang Doris menyatakan dana Samisade itu harus diaplikasikan untuk pembangunan infrastruktur masyarakat langsung.

"Artinya itu mulai dari pernyataan hibah lahan yang akan dipergunakan, usulan, gambar pekerjaan dan hal lainnya yang diperlukan dalam persiapan yang telah direncanakan.

Samisade ini sebagai program unggulan dan kebanggaan dari Kabupaten Bogor, dalam prakteknya tersebut harus benar - benar sesuai rencana, jangan sampai menimbulkan persepsi mencurigakan," ungkapnya.

Wilayah Perumahan, lanjut Doris, masih menjadi tanggungjawab Pengembang sampai dengan diserahkannya fasilitas umum (fasum) bersama fasilitas sosial (fasos) berserta utilitas lainnya kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

"Khususnya TPT yang saat sekarang ini sedang di bangun Pemdes Cimanggu 1 masih tanggungjawabnya pengembang, belum menjadi kewajiban pemdes.

TPT adalah bagian dari sarana prasara penunjang (utilitas) dari pengembang, untuk pembangunan dan perawatannya itu harus benar-benar dilaksanakan.

Ketersediaan adanya fasos dan fasum termasuk didalamnya utilitas, yang pada dasarnya merupakan tanggung jawab pengembang, untuk membangun dan memenuhi kebutuhan untuk masyarakat yang berada dilingkungan perumahan.

Jadi jelas dan terang benderang adanya pembangunan TPT tersebut belum jadi tanggungjawabnya Pemdes Cimanggu 1 namun jika itu terus dilanjutkan, patut di duga ada apa-apanya," ujar Doris.

Lebih lanjut Doris menyatakan, aturan penyerahan lahan Perumahan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) termaktub dalam beberapa regulasi.

Undang - undang (Uu) Nomor 1 tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 / 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

"Penyerahan lahan perumahan tersebut kepada Pemda dilakukan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada Pemda.

Penyerahan ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyerahan lahan perumahan kepada Pemda, 30 Persennya lahan kawasan perumahan diperuntukkan untuk fasum-fasos," beberapa Doris.

Menurut Doris, sudah semestinya dana Samisade Cimanggu 1, itu diaplikasikan kedalam pembangun infrastruktur yang murni kepentingan masyarakat, bukan menguntungkan pengembang.

"Jika itu terjadi kita siap kawal, program Samisade harus berjalan sebagaimana mestinya, karena anggaran diturunkan pemerintah daerah untuk pemenuhan kebutuhan penunjang dalam penguatan ekonomi masyarakat.

Sebagai kontrol sosial yang bergerak di bidang hukum, kita akan melayangkan surat kepada aparat penegak hukum dan stakeholder terkait, mengingat yang dipergunakan untuk membangun uang Rakyat bukan uang Kades," tegasnya.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar