PAD Kabupaten Tangerang, Tahun 2024 Melampaui Dari Target
Bapenda Kabupaten Tangerang, sukses dalam meraih angka untuk pencapaian maksimal PAD, yang ditargetkan untuk tahun 2024 mencatat sebesar Rp. 4,3 Triliun.
Pencapaian PAD Kabupaten Tangerang menurut Dr., H., Slamet Budhi Mulyanto Kepala Bapenda, diperoleh dari Pajak dan Retribusi, Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan.
"Serta lain-lain dari pendapatan asli sah telah yang mencapai Rp 4.3 triliun tahun 2024, dari target perubahan sebesar Rp 4,2 triliun di tahun sebelumnya.
Didalam peningkatan pendapatan asli daerah atau pad Kabupaten Tangerang lebih didominasi oleh Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hasil Pajak Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dua pendapatan tersebut mendominasi pendapatan daerah dari sektor pajak, untuk pendapatan PBB telah tercapai Rp 636.92 Miliar dari target sebesar 636.9 Miliar.
Sementara untuk pendaftaran BPHTB mencapai nilai sebesar Rp 1,6 triliun dari target perubahan sebesar Rp 1,5 triliun.
Syukur Alhamdulillah PAD di hariKabupaten Tangerang telah melampaui target dari yang ditetapkan," ungkap Slamet Budhi Mulyanto, Selasa 10 Desember 2024.
Pajak Daerah yang dibayarkan warga, kata Slamet Budhi, merupakan modal utama untuk realisasi pembangunan di Kabupaten Tangerang.
"Oleh karena itu saya mengharapkan agar wajib pajak bisa tertib dan disiplin untuk membayar pajak tepat waktu dan uang dari warga akan digunakan untuk pembangunan baik infrastruktur maupun non infrastruktur.
Berdasarkan laporan realisasi pajak per 1 Januari sampai dengan 6 Desember 2024, pendapatan Pajak Daerah ditargetkan sebesar Rp. 3.356,450.000, terealisasi sebesar Rp. 3.420.492.716.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu ditarget sebesar Rp 1.170.000.000 dan realisasinya mencapai 1.098.656.049. Pajak Barang dan Jasa Tertentu meliputi, Pajak Jasa Perhotelan target Rp 53 miliar, realisasi sebesar Rp 52,6 miliar.
Pajak Jasa Makanan dan atau Minuman target Rp 575 miliar, realisasi Rp 533,4 miliar. Jasa Kesenian dan Hiburan target Rp 65 miliar, realisasi sebesar Rp 63,3 Miliar.
Pajak Jasa tenaga listrik ditarget sebesar Rp 432 miliar dan terealisasi sebesar Rp 405 Miliar, Pajak Jasa Parkir ditarget sebesar Rp 45 miliar dan terealisasi sebesar Rp 43,3 miliar.
Pajak Reklame ditarget sebesar Rp 29 Miliar, dan terealisasi sebesar Rp 31.1 miliar, Pajak Air Bawah Tanah ditarget sebesar Rp 4,4 miliar, namun yang terealisasi sebesar Rp 4,3 miliar.
Sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditarget sebesar Rp 598 miliar, realisasi Rp 636,9 miliar. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditarget Rp 1,1 triliun, terealisasi sebesar Rp 1,6 triliun.
Posting Komentar