Pembuangan Tanah Dari Proyek SDN Mulyasari Mengancam Keselamatan Warga Desa Karyasari
Ipay, kabarrilis.com - Kabupaten Bogor | Pembuangan limbah tanah di proyek pembangunan untuk Tembok Penahan Tebing (TPT) Sekolah Dasar Negri (SDN) Mulyasari Desa Karyasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, memunculkan kritikan dari Divisi Hukum Marcab Lsm Barak.
Divisi Hukum Markas Cabang (Marcab) Barak Kabupaten Bogor Sumintaja, SH., mengkritisi tentang pembuangan tanah sisa galian dan puing dengan dugaan Pelanggaran Standar Operasional (SOP).
"SOP yang dimaksud adalah pengusaha membuat sisa tanahnya ke milik orang lain tanpa ijin, yang mungkin saja orang tersebut tidak suka atau juga keberatan, ungkap Taja sapaan akrabnya.Hal tersebut menurut Taja, dalam aturan melanggar hukum dan akan membawa kerugian kepada orang lain atau pemilik lahan, akibat dari pelaksana proyek itu membuang limbahnya.
"Terkait dengan adanya pembangunan TPT dan lapangan SDN Mulyasari, Desa Karyasari tersebut, dalam pelaksanaan nya pembangunan tersebut tidak sesuai sop.
Dengan membuang tanah atau puing ke lahan milik warga tanpa ada ijin terlebih dahulu kepada pemilik lahannya," ujar Teja di Kantor Desa Karyasari, Rabu 11 Desember 2024.
Lebih lanjut Taja menyampaikan bahwa, pelaksana proyek pembangunan TPT SDN Mulyasari, digarap oleh CV.Razwa Saputra sebagai penyedia jasa bersama konsultan dari CV. Gela Karya Utama.
"Disana ada dua kegiatan pelaksanaan pembangunan pertama itu tpt dengan anggarannya sebesar Rp. 77.000.000,- dan satu lagi pengerjaan lapangan.
Untuk pembangunan lapangannya itu senilai Rp. 195.200.000,- dikerjakan CV Gelar Karya Utama sebagai penyedia jasa dan CV. Prima Consult.
Tanah atau puing bekas pembangunan yang dibuang ditanah milik warga tanpa ijin, kepada pemiliknya tersebut sangat kami sayangkan," ungkapnya.
Yang lebih mengkhawatirkan Taja, atas peristiwa yang dilakukan oleh pelaksana pembangunan SDN Mulyasari, dengan membuang limbah galiannya.
"Lahan tersebut milik warga, posisinya itu persis berada dipinggir jalur lingkar penghubung jalan dari Desa Karyasari ke Karacak, dibangun oleh anggaran Desa.
Dengan adanya pembuangan tanah itu secara liar dikhawatirkan dapat memicu bahaya, mengingat pada saat ini kondisi cuacanya kurang bagus.
Dengan adanya curah hujan yang turun bisa memicu ancaman keamanan dan kenyamanan masyarakat, pengguna jalan lintas yang menjadi tempat buang limbah proyek.
Karena limbah tanah itu bisa berserakan jika dibuang tidak sesuai dengan aturan, bisa saja mereka terpeleset akibat dari ceceran tanah yang tercampur air hujan becek dan licin.
Sampai saat ini, itu masih terus berjalan dan pihak pelaksananya tersebut belum bisa dikomunikasikan, mengingat jalan ini di bawah kewenangan Desa.
Untuk masyarakat yang menggunakan jalan lingkar lintas antar Desa ini berada di Kampung Mulyasari RW 03, di jalan ini aktif digunakan masyarakat selama 24 jam," pungkasnya.
Posting Komentar