Perselisihan Oknum Katar Vs Wartawan Berujung Damai di Polsek Ciampea
Raka, kabarrilis.com - Kabupaten Bogor | Perselisihan antara Pengurus Karang Taruna (Katar) Desa Gunung Malang dengan wartawan patrolinews.id, yang dilaporkan pada beberapa waktu lalu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Ciampea kini telah ditemukan titik terang dan bersepakat kedua belah pihak untuk berdamai.
Kesepakatan berdamai itu dilakukan di Kantor Polsek Sektor Ciampea dihadiri kedua belah pihak. Ripan (terlapor) dan Sumarno (pelapor) didampingi Ketua Tim Hukum patrolinews.id dan Kepala Unit Penyidik Iptu U Jukuswardana, hari Kamis 12 Desember 2024.
Pada pernyataannya Ketua Tim Hukum patrolinews.id Sukarman, S.Pd.I., SH., MH., telah bersepakat untuk berdamai dengan Ripan yang telah dilaporkan nya ke Polsek Ciampea.
"Kepada rekan rekan dan teman teman media diseluruh Indonesia, yang mana atas terjadi perselisihan antara saudara ripan Nuryana dengan Sumarno yang berprofesi sebagai wartawan dari media patrolinews.id.
Bahwasannya kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," ucapnya.
Saya selaku penasehat hukum sebagai penerima kuasa dari saudara Sumarno, lanjut Sukarman, menyampaikan berita acara kesepakatan berdamai dan telah ditandatangani.
"Dengan ini, kedua belah pihak telah sepakat musyawarah secara kekeluargaan untuk diselesaikan atas adanya dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Ripan Nuryana.
Terhadap Sumarno berprofesi sebagai wartawan aktif di media patrolinews.id dan jurnal expose yang telah ditangani oleh pihak sektor Polsek Ciampea sesuai pelaporan polisi pada tanggal 12 Desember 2024," urainya.
Lebih lanjut, Sukarman membacakan point-point penting yang termaktub di dalam berita acara perjanjian antara Ripan Nuryana - Sumarno.
"Poin-poin penting dalam kesepakatan kedua belah pihak, bahwa perselisihan yang terjadi telah selesai dan kedua belah pihak saling memaafkan.
Pihak kedua meminta maaf kepada pihak ke 1 dan pihak ke 1 memaafkan serta pihak kedua berjanji, tidak akan melakukan perbuatan serupa baik kepada pihak ke 1 maupun pihak lain.
Pihak kedua berjanji untuk memulihkan nama baik pihak ke satu dan menganggap permasalahan ini sebuah kesalahpahaman.
Pihak kedua bersedia bertanggung jawab atas kerugian materil dan imateril yang ditimbulkan atas kejadian tersebut, pihak ke satu bersedia untuk mencabut laporan di Kepolisian Sektor Ciampea.
Kedua belah pihak berjanji tidak akan saling menuntut di kemudian hari dan akan saling menjalin silaturahmi seperti biasanya sebagai keluarga.
Apabila pihak lain mempermasalahkan kembali dianggap tidak benar serta kedua belah pihak bersepakat mematuhi syarat syarat point' 1 sampai 7 mengganggap masalah ini musibah semata.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar benarnya tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Serta disaksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak yang ditanda tangani di atas materai," beber Sukarman di hadapan para pihak dan Kanit Polsek Ciampea.
Dalam kesempatan yang sama, Ripan Nuryana selaku terlapor, menyatakan rasa bersalahnya dengan tulus meminta maaf kepada seluruh pihak.
"Saya Ripan Nuryana dengan hati yang tulus dan atas kesadaran diri sendiri ingin meminta maaf kepada saudara Sumarno juga kepada seluruh pihak yang telah tersinggung atas ucapan saya pada beberapa waktu lalu sekali lagi saya meminta maaf yang sebesar besarnya," ujarnya.
Posting Komentar