Satresnarkoba Polrestabes Kota Bandung Tangkap Penjual Obat Tramadol di Wilayah Tubagus Ismail
Yudianto, kabarrilis.com - Kota Bandung | Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) dari Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Kota Bandung berhasil mengamankan terduga penjual obat Tramadol ilegal di Apotek Ananda Pratama jalan Tubagus Ismail.
Dalam operasi yang dilakukan pada hari Selasa 03 Desember 2024, di Jalan Tb. Ismail, Polrestabes Kota Bandung telah menangkap orang yang diduga sebagai penjual obat ilegal tersebut.
Menurut Satresnarkoba Polrestabes Kota Bandung Yudiandri, penangkapan dilakukan polisi setelah mendapatkan laporan masyarakat tentang penjualan obat Tramadol ilegal di jalan Tb Ismail.
Setelah melakukan penyelidikan, tim polisi berhasil menemukan beberapa orang yang diduga sebagai penjual obat ilegal tersebut.
"Kita sudah mengamankan orang nya dan beberapa barang bukt lainnya" ujar nya.
Atas kejadian tersebut, dukungan dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) juga diperlukan, untuk dapat memberantas peredaran Tramadol yang dapat digolongkan sebagai narkotika.
Tidak hanya sampai disitu peran BNN Provinsi Jawa Barat juga dibutuhkan dalam membantu Polri khususnya Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti peredaran Tramadol dan Hexymer.
Sampai berita ini di tayangkan belom ada lagi informasi dari Satreskoba Polrestabes Bandung terkait berapa orang dan berapa barang bukti yang di amankan.
Dampak yang Mengerikan:
Penyalahgunaan obat keras berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental. Pengguna obat keras rentan mengalami gangguan jiwa, kerusakan organ tubuh, hingga kematian. Selain itu, penyalahgunaan obat keras juga dapat memicu tindakan kriminal dan kekerasan.
Generasi Muda Terancam:
Generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras. Kurangnya pengetahuan, rasa ingin tahu, dan tekanan sosial menjadi faktor utama yang mendorong mereka untuk mencoba obat-obatan terlarang.
Upaya Penanganan:
Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya memberantas peredaran obat keras di Bekasi Kota. Namun, upaya ini terkendala oleh berbagai faktor, seperti kurangnya sumber daya, kurangnya kesadaran masyarakat, dan lemahnya kontrol di tingkat akar rumput.
Pentingnya Peran Masyarakat:
Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat keras. Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap bahaya obat keras. Selain itu, masyarakat juga harus berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran obat keras.
Langkah Ke Depan:
Peningkatan edukasi: Penting untuk meningkatkan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya penyalahgunaan obat keras.
- Penguatan penegakan hukum: Penegakan hukum terhadap penjual dan pengedar obat keras harus lebih tegas dan konsisten di wilyah hukum polres metro bekasi kota.
- Kerjasama lintas sektor: Penting untuk membangun kerjasama lintas sektor, melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat keras.
Peredaran obat keras merupakan masalah serius yang harus ditanggulangi bersama. Peningkatan kesadaran, kerjasama, dan langkah-langkah konkret diperlukan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan-G tanpa dilengkapi izin edar dapat di jerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Posting Komentar