Tidak Selesai Tepat Waktu Perusahaan Harus diberi Sanksi Hingga di Blacklist
Pekerjaan pembangunan Kantor Dinsos Kota Cilegon di soroti berbagai lembaga sosial anti korupsi, salah satunya adalah LSM INAKOR, ingin pekerjaan tersebut pas waktu habis tanggal 29 Desember 2024, harus dibayar sesuai yang sudah di kerjakan.
"Apabila pekerjaan tidak mencapai 100 persen, maka PPK harus mengambil sikap yang tegas, dengan memblaclist perusahaan pihak ketiga yaitu PT. Nara Tunas Saktin.
Kita itu salah satu lembaga sosial yang anti korupsi, selain mengungkap kasus korupsi juga berkewajiban untuk mencegah.
Agar tidak terjadi nya KKN di pekerjaan pembangunan kantor Dinas Sosial Kota Cilegon" ungkap Ketua LSM INAKOR Provinsi Banten Handi.
Saat di konfirmasi pengawas konsultan dari PT. Esa Sakti Consultan perhari ini tanggal 18 Desember 2024 melalui whatsup menjawab baru 80 persen pak dan minta Mohon doanya saja pak. Ini sedang kami kejar kerjaannya.
Untuk diperhatikan bila pekerjaan buru buru bisa mengakibatan kwalitas pekerjaan tidak bagus.
Posting Komentar