Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah Tegaskan BPD Bisa Mengusulkan Pemberhentian Kades
Menurut Musa Weliansyah, tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD)1945, bahkan bisa diberhentikan.
Jika mengacu kepada Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan yang kedua UU Desa No 06 Tahun 2014 dalam Pasal 29 nomor 5. 'Melakukan meresahkan sekelompok masyarakat Desa'.
Musa menekankan bahwa kepala desa harus menjadi contoh bagi masyarakat, dan tidak boleh terlibat dalam aktivitas yang merugikan atau melanggar hukum.
"Kepala desa yang terlibat dalam kasus seperti ini tidak hanya merusak citra pemerintahan desa, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat," ungkap Musa.
Adanya alat hisap sabu, lanjut Musa, di Kantor Desa itu juga harus diusut siapa pemiliknya, terlebih adanya saksi yang mengaku pernah mengambil sabu / narkoba pesanan dari oknum kades tersebut.
"Bukan hanya itu saja, beredarnya vidio pengakuan dari warga yang pernah diancam menggunakan Senpi ilegal adalah bukti adanya prilaku yang arogan dan meresahkan.
Apabila perbuatan oknum kades membuat masyarakat resah, maka BPD Kerta, Kecamatan Banjarsari, bisa mengusulkan pemberhentian kepala Desa tersebut kepada Bupati.
Melalui Camat, sesuai dengan amanat Undang-undang, BPD harus segera mengambil tindakan yang tegas untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa," tegas Musa Weliansyah.
Post a Comment