-->
24 C
id

𝗦𝗲𝗿𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗿𝘁𝗶𝗽𝗶𝗸𝗮𝘁 𝗛𝗮𝗸 𝗣𝗮𝗸𝗮𝗶 𝗸𝗲 𝗞𝗮𝗷𝗮𝘁𝗶, 𝗞𝗮𝗸𝗮𝗻𝘄𝗶𝗹 𝗕𝗣𝗡 𝗕𝗮𝗻𝘁𝗲𝗻 : 𝗞𝗲𝗷𝗮𝘁𝗶 𝗕𝗮𝗻𝘁𝗲𝗻 𝗦𝘂𝗸𝘀𝗲𝘀 𝗠𝗲𝗺𝗯𝗲𝗿𝗶 𝗖𝗼𝗻𝘁𝗼𝗵


Ampera S / M. Ilyas - Serang // Kepala Kantor Wilayah Badan - Pertanahan Nasional (Ka. Kanwil - BPN) Provinsi Banten 𝗦𝘂𝗱𝗮𝗿𝘆𝗮𝗻𝘁𝗼 bersama 𝗘𝗹𝗳𝗶𝗱𝗶𝗮𝗻 𝗜𝘀𝗸𝗮𝗿𝗶𝘇𝗮 Kepala Kantor Pertanahan (Ka. Kantah) Kabupaten Serang, Jum'at 04 Januari 2025. Menyerahkan 2 Sertipikat Hak Pakai [SHP) atas nama Pemerintah c/q Kejaksaan Republik Indonesia.

Dua SHP yang diterima, diperuntukkan sebagai lahan untuk bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Serang seluas 541 M², terletak di Desa Keserangan Kecamatan Ciruas. 

Satu SHP lahan penggunaannya untuk membangun 𝗥𝘂𝗺𝗮𝗵 𝗦𝗮𝗸𝗶𝘁 𝗨𝗺𝘂𝗺 (𝗥𝗦𝗨) 𝗔𝗱𝗵𝘆𝗮𝗸𝘀𝗮 𝗕𝗮𝗻𝘁𝗲𝗻, seluas 𝟴.𝟭𝟭𝟵 𝗠² yang berlokasi di Desa Silebu, Kecamatan Keragilan, letak dari keduanya berada di Kabupaten Serang Provinsi Banten.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten 𝗦𝗶𝘀𝘄𝗮𝗻𝘁𝗼 didampingi 𝗔𝗹𝗮𝗺𝘀𝘆𝗮𝗵 Assisten Tindak Pidana Khusus yang menerima SHP di Kantornya.

Dalam keterangan persnya 𝗦𝘂𝗱𝗮𝗿𝘆𝗮𝗻𝘁𝗼 menyatakan, pihaknya menerima 2 SHP sekaligus atas suksesnya Kejati Banten memberikan contoh sebagai instansi yang tertib administrasi pertanahan dan dimana ketika tanah asset yang telah di perolehnya segera mengajukan proses sertifikasinya.

"Sertifikasi itu merupakan bagian dari pengamanan asset negara, agan aman dan memiliki kepastian hukum agar tak ada klaim dari pihak yang lain," terang 𝗦𝘂𝗱𝗮𝗿𝘆𝗮𝗻𝘁𝗼.

Dalam kesempatan tersebut 𝗦𝘂𝗱𝗮𝗿𝘆𝗮𝗻𝘁𝗼 memuji kesigapannya dari jajaran Kejati Banten dalam melakukan sertifikasi aset - asetnya.

"Jika langsung disertifikasi dasar penguasaan masih dikuasai lengkap fisik dan yuridis clean and clear. Sertifikasi aset bukan hanya lebih cepat tetapi juga lebih aman," ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, bangunan Kejaksaan Negeri Serang yang berada di Desa Keserangan dengan luas 4.830 M², merupakan hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Serang.

Atas sertifikat hak pakai yang luasnya 4.289 M² diserahkannya di tahun 2023 silam, untuk sisanya 541 M² diterimanya dalam kesempatan Jum'at 01/01/2025.

Lahan untuk bangunan RSU Adhyaksa yang ada di Desa Cilebu dan Sukajaya, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang Provinsi Banten. Luasnya kurang lebih 14 hektare berasal dari rampasan kasus tindak pidana korupsi.

Sertifikat hak pakainya telah diserahkan pada tahun 2022 dengan luas 57.384 M² dan 32.773 M² ditambahkan dengan lahan 46.538 M² merupakan dukungan hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Yang mana sertipikat seluas 8.119 M² di serahkannya dalam kesempatan ini dan selebihnya akan disertifikatkan melalui program sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah pada tahun 2025.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar