-->
24 C
en

Para Pengacara DPC Grib Jaya Kota Sukabumi Menangani Sengketa Pilkada Kabupaten Solok Selatan di MK

Suhendi - Sukabumi Raya || Tiga Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Grib Jaya Kota Sukabumi Jawa Barat. Menangani sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat di MK (Mahkamah Konstitusi).

Wika Febrian, SH., Dion Anungerah Pratama, SH., dan Elias Bere, SH., yang menangani Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan di sidang perdananya Jum'at 10 Januari 2025, di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK).

Persidangan digelar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, di Pimpin langsung Ketua MK Suhartoyo, yang di dampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh bersama M. Guntur Hamzah.

Pihak yang menjadi Pemohon dalam Perkara Nomor 112/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Nomor Urut 2, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen, diwakili kuasa hukumnya, Rahmad Aldi dan Wikra Febrian.

Adapun Termohonnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan dan Pihak terkait adalah Pasangan Calon (Paslon) Bupati / Wakil Bupati Solok Selatan dari Nomor Urut 1 Khairunas dengan Yulian Efi.

Dalam permohonannya, tim pemohon mendalilkan beberapa hal, termasuk di antaranya mengenai adanya dugaan penggunaan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) palsu oleh Pihak Terkait.

Pemohon menyampaikan bahwa pihak terkait (Khairunas) di ijazah tertera lulus dari SMA Negeri 1 Padang akan tetapi di Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tertera lulusan SMA YAPI.

Sehingga Ijazah tersebut, menurut Pemohon, digunakan pihak terkait untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di dalam Pemilihan Bupati / Wakil Bupati Solok Selatan tahun 2024.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat ijazah tersebut sudah dipergunakannya sewaktu beliau masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Solok kala itu," ujar Rahmad Adi Kuasa Hukum Pemohon, ketika membacakan dalil permohonan di persidangan.

Mengenai ijazah ini, Majelis Hakim mencoba mendalami lebih lanjut, sebab itu merupakan persoalan yang serius jika benar terbukti.

Oleh sebab itu, Pemohon diminta untuk membuktikannya didalam persidangan - persidangan berikutnya dan termohon juga diminta untuk mengklarifikasinya.

"Ijazah ini nantinya dibuktikan di sidang - sidang selanjutnya, jika memang akan dilanjutkan dengan pembuktian. Khusus nya dari KPU.

Nanti ini bisa dijelaskan yang berkaitan dengan dugaan yang di dalilkan oleh Pemohon ini. Ini kan persoalan yang serius kalau seperti ini,”ujar Ketua MK Suhartoyo di persidangan.

Kemudian, Pemohon juga mendalilkan adanya dugaan, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Solok Selatan.

Pemohon menyampaikan bahwa dalam hal ini APBD digunakan petahana untuk membagikan sembako di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Padang Aro Solok Selatan pada acara car free day setiap Hari Minggu.

"Pembagian sembako itu, dilakukannya dengan melibatkan dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Membagikan sembako yang dimasukkan ke dalam kantong berwarna kuning,” kata Rahmad.

Selain itu, menurut Pemohon APBD juga digunakan oleh pihak terkait untuk membagikan uang transport, kepada masyarakat melalui acara pelatihan, padahal dalam acara tersebut tidak ada narasumbernya.

Terkait dengan acara - acara pelatihan, Pemohon juga menyoroti bahwa hal itu dilakukan dengan cara memanfaatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Bahwa terindikasi ikutnya ASN dalam pemenangan Pasangan Calon Bupati incumbent Khairunas dan Yulian Efi dengan mmembagi-bagikan bantuan dengan berkedok acara resmi seperti pelatihan yang mengundang masyarakat pendukung pasangan incummbent melalui kecamatan dan nagai,” katanya.

Pelanggaran lain yang didalilkan Pemohon dalam permohonannya, mengenai dugaan intimidasi oleh Pihak Terkait. Intimidasi itu, menurut Pemohon, dilakukan dengan menyerang rumah relawan pemenangan Pemohon. Kemudian, Pemohon juga mengklaim adanya penyerangan ke rumah Pemohon.

“Bahwa adanya penyerangan yang diduga dilakukan relawan Paslon 01 ke rumah Calon Wakil Bupati Solok Selatan Nomor Urut 2 ini dibuktikan video,” ujar Rahmad.

Berdasarkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon melayangkan petitum yang berisi permohonan agar Majelis Hakim Konstitusi mendiskualifikasi pencalonan dan/atau kemenangan Pihak Terkait dalam gelaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024.

Selain itu, Majelis juga diminta untuk membatalkan keputusan KPU kabupaten solok selatan no 848 tahun 2024 tentang penempatan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati solok selatan tahun 2024.

(Sumber Wika Febrian, SH, Pengacara Hukum DPC Grib Jaya Kota Sukabumi),

Older Posts
Newer Posts
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment