Gelar Aksi di KEJARI Tangerang, LSKPD Desak Usut Tuntas Kasus Penyimpangan DD
AS, Tangerang || Senin 17 Februari 2025, Lingkar Studi Kebijakan Publik dan Demokrasi (LSKPD) Tangerang Raya, menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Menurut Ismail selaku Founder LSKPD, aksi ini merupakan sebuah bentuk nyata dari pihaknya untuk mengawal proses penegakan hukum, Instansi Kejaksaan Negeri Tangerang untuk mengusut secara tuntas kasus pencairan Dana Desa (DD) ganda.
"Aksi demonstrasi ini merupakan bagian dari wujud nyata kami di dalam upaya mengawal penegakan hukum, terhadap dugaan kasus penyimpangan (pencairan ganda) dana desa yang saat ini dilakukan oleh Kejari Tangerang guna mencapai titik terang," ungkapnya. I
Penyimpangan pencairan DD tersebut sangat meresahkan dan juga merugikan negara, pasalnya perbuatan tersebut terjadi bukan hanya di beberapa Desa.
Namun, hampir banyak Desa terindikasi terlibat dalam penyimpangan tersebut, dugaan persengkokolan ini di sinyalir melibatkan beberapa instrumen Desa, Kecamatan dan Oknum Dinas terkait.
Lebih Lanjut, Ismail menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan buntut dari penetapan tersangka, dalam kasus penyimpangan DD ganda di Dinas Pemberayan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD ) Kabupaten Tangerang.
Pihaknya (LSKPD) meminta instansi Kejaksaan tidak boleh kalah dan harus tegas dalam penegakan tindak pidana korupsi (tipikor).
"Kami meminta Kejaksaan tidak boleh kalah dan harus tegas dalam penegakan hukum, terhadap korupsi guna memberikan kepercayaan publik terhadap instansi terkait.
Berdasarkan beberapa informasi yang kami terima, ada beberapa perangkat desa yang telah mengembalikan dana yang di duga atas hasil penyimpangan dana desa tersebut.
Maka kami meminta instansi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, untuk terus mengusut dan tetap menjalankan proses penegakan hukum, terhadap oknum-oknum tersebut.
Sebagaimana Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyatakan bahwasannya 'pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana, pelaku tindak pidana".
Dengan demikian, kami mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap instansi Kejaksaan Negeri tidak hanya datang dari pencitraan.
Tetapi dari tindakan nyata yang tegas dan berani untuk memberantas praktik - praktik korupsi, tunjukan bahwa negara tidak kalah dan buktikan bahwa instansi Kejaksaan masih menjadi harapan bangsa dalam melawan korupsi," tegasnya.
Post a Comment