-->
24 C
en

Ismail Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan DD Ganda di DPMD Kab. Tangerang


AS, Tangerang || Lingkar Studi Kebijakan Publik dan Demokrasi Tangerang Raya, menindak lanjuti penetapan 2 tersangka operator Keuangan dari Desa dan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Dua tersangka operator keuangan Desa dan DPMD diduga melakukan pencairan secara Ganda Dana Desa (DD) di dalam tahun anggaran yang sama.

Dengan adanya penetapan tersangka ke - 2 operator keuangan tersebut, didalam keterangannya Ismail selaku foundernya LSKPD (Lingkar Studi Kebijakan Publik dan Demokrasi) Tangerang Raya, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

"Kinerja Kejaksaan Negeri Tangerang di dalam upaya penangkapan dan ditetapkannya beberapa tersangka pada kasus pencairan dana desa tersebut.

Kami mengapresiasi atas penetapannya 2 tersangka selaku operator keuangan desa dan 1 tersangka baru selaku operator di DPMPD pada kasus pencairan ganda tersebut.

Hal ini menjadi salah satu bentuk nyata dari Kejaksaan Negeri Tangerang dalam upaya penegakan hukum, bagi pelaku tindak pidana korupsi" ungkap Ismail  kepada awak media di Tangerang, pada 14 Februari 2025.

Dirinya juga mendesak pada Kejaksaan Negeri Tangerang, untuk secara tuntas mengusut kasus pencairan ganda, yang juga diduga terdapat dibeberapa Desa lainnya.

Seperti yang terjadi Desa Kosambi, Desa Karangserang, Desa Kohod, Desa Rajeg dan masih banyak lagi, dengan nominal fantastis yang harus di tindak lanjuti.

Ismail juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dengan segera menetapkan tersangka lainnya, yang terlibat dalam kasus dugaan pencairan DD secara ganda tersebut.

"Yang meliputi operator keuangan desa dan juga keterlibatan dari operator serta oknum-oknum di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa di Kabupaten Tangerang.

Kami mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengusut tuntas skandal pencairan dana desa secara ganda di desa desa lainnya dan menetapkan tersangka baru yang meliputi operator keuangan desa dan oknum pegawai di DPMPD Kabupaten Tangerang", tegasnya.

Untuk diketahui, Berdasarkan pasal 4 di Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana. 

Demikian, kami meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, sebagai instansi yang mengatur penegakan hukum tindak pidana korupsi, memiliki kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai ketentuannya. 

UU - Tipikor menjadi acuan yang terjadi di Kabupaten Tangerang , jelas menjadi peran penting dalam keterlibatannya untuk ikut menangani tindak pidana korupsi, dengan tujuan untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi agar dapat menemukan tersangka berikutnya", tegasnya.
Older Posts
Newer Posts
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment