-->
24 C
en

Kadisnaker Bersama Forkopimcam dan Kades Leuwiliang Melantik RT dan RW


Ipay, Kab. Bogor || Pelantikan Ketua RT 47 dan 14 RW se - Desa Leuwiliang di hadiri Forum Komunikasi Kecamatan (Forkopimcam) Leuwiliang, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) DPRD Kabupaten Bogor dan Provinsi Jawa Barat.

Dari 47 Ketua RT bersama 14 RW yang terpilih menurut Kepala Desa (Kades) Leuwiliang, Iman Nurhaiman semuanya berdasarkan Demokrasi.

"Untuk mekanisme pemilihan tersebut kita serahkan keoada wilayah masing - masing, melalui tata cara pemungutan suaranya itu Demokrasi," ungkap Iman.

Pasca dilantiknya para Ketua RT dan RW secara bersamaan Iman Nurhaiman mengharapkan, semuanya bisa berjalan sesuai program Pemerintah Desa yang dipimpinnya.

"RT dan RW itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Pemerintahan Desa Leuwiliang, dengan program kerja yang jelas serta berkelanjutan dan juga singkron dengan agenda Pemerintahan Desa agar semuanya berjalan seiring," kata Iman.

Salah satu hal penting yang bisa segera dilaksanakan Iman melanjutkan, adalah dengan menjalankan program bersama yang melibatkan banyak orang.

"Seperti kegiatan ronda malam, gotong royong membersihkan lingkungan atau bisa juga melakukan hal-hal lain yang positif lebih utamanya itu membangun silaturahmi," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Camat Leuwiliang W R Pelitawan menyebutkan untuk seluruh wilayahnya, telah selesai melakukan pemilihan dan pelantikan RT dan RW.

"Dari 11 Desa yang ada di Kecamatan Leuwiliang seluruhnya sudah selesai melakukan pemungutan dan pelatikan Ketua RT dan RW di masing-masing desa.

Terakhir pada hari ini Senin 10 Februari 2024, pelantikannya 47 RT dan 14 RW hasil dari pemungutan suara serentak di  masing-masing wilayah yang berada di Desa Leuwiliang.

Desa Leuwiliang sendiri terdiri dari 47 RT dan 14 RW dengan 5 Kepala Dusun atau Kadus," terang Pelitawan setelah menyaksikan pelatikan di sebuah Caffe di BTN Leuwiliang Indah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah, SE., MM. yang turut hadir sebagai tokoh masyarakat Leuwiliang mengulas terkait  regulasi pemilihan Ketua RT dan RW.

"Yang harus dipedomaninya  itu adalah undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 yang telah disempurnakan dengan undang-undang desa nomor 3 tahun 2024," pungkasnya.
Older Posts
Newer Posts
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment