Koordinator AMPN Melayangkan Surat Laporan Kepada Kejagung RI
AS, Jakarta || A A Pratama Koordinator Aliansi Mahasiswa se - Nusantara (AMPN) melayangkan Surat Laporan ke Kejaksaan Agung - Republik Indonesia (Kejagung RI) pada hari Senin tanggal 11 Febuari 2025.
Surat Laporan yang dilayangkan AMPN kepada Kejagung RI, atas dugaan yang dilakukan oleh salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
AMPN menduga salah satu OPD nya itu adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait Kendaran Dinas yang sampai pada saat ini belum diketahui keberadaannya.
Menurut AA Pratama berdasarkan data dan informasi yang didapatkannya, ada kejanggalan temuan dari Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang berupa :
1. 5 Unit Mobil Jeep : dengan nilainya Rp. 2.388.040.325,00.
2. 9 Unit Kendaraan Bermotor Angkutan Barang Lain-lain : Rp. 3.407.462.000,00
3. 270 unit Kendaraan Bermotor Tiga lainnya : Rp. 8.652.248.806,00
4. 26 unit Kendaraan Bermotor khusus lain-lain : Rp. 5.172.980.000,00
5. 5 unit Kendaraan dinas Bermotor lain-lain : Rp. 355.011,328,00
6. 60 unit Mini Bus ( Penumpang 14 Orang Kebawah : Rp. 8.189.556.000,00
7. 10 unit kendaraan bermotor penumpang lain lain : RP. 3.477.662.000,00
8. 7 UNIT Mobil Tangki Bahan Bakar : Rp. 3.257.470.500,00
9. 21 Unit Pick up : Rp. 2.787.370.300,00
10. 1 unit sedan : Rp. 325.400.000,00
11. 280 unit Sepeda Motor : Rp. 2.597.513.000,00
12. 8 Unit Station Wagon : Rp. 880.320.000,00
13. 6 unit Truck Sampah : Rp.3.007.999.998,00
Jumlah 708 Unit : Rp. 44.468.994.461,00
Maka dari itu, saya selaku kordinator aliansi mahasiswa primordial se - nusantara melaporkan, agar ada tindak lanjut dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk langsung turun tangan dan menyidak ke BPKAD Kabupaten Tangerang.
Atas dugaan yang sudah disampaikan, karena kemarin pada tanggal 25 januari 2025, tidak ada tanggapan sama sekali terhadap surat yang kita berikan kepada BPKAD Kabupaten Tangerang, sebagai informasi keterbukaan publik terkait aset," ungkapnya.
Sehubungan dengan pelaksanaan lanjut AA Pratama, partisipasi dan peran serta dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda) termaktubnya didalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Untuk itu kami meminta ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera langsung turun tangan serta menyidak BPKAD terkhusus Kepala Bidang Aset di Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Saya mewakili teman - teman untuk selalu menunggu informasi cepat, agar permasalahan ini segera diselesaikan," tegasnya.
Sampai dengan berita ini di terbitkan Kepala BKAD Kabuaten Tangerang dan Pj.Bupati Tangerang , Dr.Andy Ony Prihatono belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus ini.
Post a Comment