LSKPD Meminta APH Monitoring Kasus Dugaan Pencairan DD Ganda di DPMPD Kabupaten Tangerang
A S, Tangerang || Lingkar Studi Kebijakan Publik dan Demokrasi (LSKPD) Tangerang Raya, melayangkan surat permohonan kepada Polda Banten untuk memonitoring kasus dugaan Pencairan Ganda Dana Desa (DD)di Dinas Pemberdayaan Masyarat dan Pemerintahan Desa (DPMPD ) Kabupaten Tangerang.
Kasus ini mencuat ke publik belum lama ini karena adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, di Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan beberapa informasi yang beredar, penggeledahan tersebut bertujuan mengumpukan bukti-bukti dari dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan pada sistem pencairan APBDes pada tahun anggaran 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang.
Ismail selaku Founder LSKPD Tangerang Raya menyatakan, Dirinya melayangkan surat ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk adanya pengawasan terhadap kasus dugaan pencairan ganda dana desa di DPMPD Kabupaten Tangerang.
Karena perbuatan tersebut merupakan salah satu Tindak Pidana Korupsi, yang menyebabkan kerugian Negara dan Daerah serta berdampak langsung ke masyarakat.
Ismail mengungkapkan bahwa adanya ketidakmampuan (tidak kompeten) DPMPD Kabupaten Tangerang dalam mengelola dan mendistibusikan APBDes Tahun anggaran 2024 yang mengakibatkan terbukanya ruang bagi para oknum oknum yang tidak bertanggungjawab untuk terlibat dalam praktik korupsi tersebut yang seharunya dapat dikelola dan distribusikan dengan benar, terlebih mekanisme pencairan dana desar tersebut telah melalui sistem berbasis teknologi yang dikenal dengan Siskeudes (Sistem Keuangan Desa).
“Alokasi dana desa haruslah efektif dan efisien, pemerintah daerah dalam hal ini DPMPD berkenan untuk menciptakan sistem alokasi dana yang sesuai dengan prinsip efektif dan efisiensi guna tercapainya prinsip transparansi (keterbukaan) namun DPMPD yang memiliki fungsi pelaksanaan dan pengawasan terhadap pendistrubsian alokasi dana desa tersebut nyatanya lalai dan tidak berkompeten sehingga menyebabkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada alokasi dana tersebut”. Ungkap Ismail kepada awak media di Tangerang, kamis (13 /02 2025 ).
Selanjutnya, Ismail meminta aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) terkhusus Ditreskrimsus Polda Banten untuk memonitoring dan melakukan investigasi secara menyeluruh serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan yang berakibat dengan dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.
Kasus ini perlu penindakan tegas karena berdampak bukan hanya bagi negara dalam hal ini daerah namun juga masyarakat desa secara langsung nantinya terutama dalam sektor pembangunan dan program-program desa yang telah dirancang karena tertundanya pencairan alokasi dana desa di waktu mendatang.
“Kami mendesak aparat penegak hukum (APH) sesuai kapasitasnya untuk segera mengungkap dan memonitoring perkembangan kasus ini sampai selesai dan tindak tegas pihak – pihak yang menjadi pelaku kasus tersebut karena kasus ini memiliki dampak besar bukan hanya kerugian anggaran daerah namun juga dampak kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tangerang” Ungkap Ismail.
Kami juga menyoroti penyimpangan pencairan dana desa secara ganda tersebut. Dari sisi sistem masih memiliki kelemahan dalam mekanisme kerjanya seperti kasus diatas dalam teknis verifikasi pada sistem tersebut harusnya jika pencairan APBDes tersebut sudah dilakukan satu kali harusnya tidak bisa dilakukan kembali pada sistem pencairan APBdes tersebut. Namun pada kasus diatas ditemukan bahwa terdapat pencairan alokasi dana desa ganda (secara berulang).
Ismail menerangkan bahwa adanya kelemahan pada sistem verifikasi di sistem Siskeudes tersebut lebih lagi perangkat kerja sistem yang belum optimal dan persengkokolan antara pejabat terkait yang menaungi sistem tersebut sehingga menimbulkan celah dan kelemahan untuk dilakukan nya praktik-praktik tindak pidana korupsi tersebut. Upaya mengimbangin skala kemajuan teknologi 4.0 juga harus diimbagi dengan ketersedian SDM unggul dan perangkat yang memadai sehingga praktik sistem berbasis teknologi dapat menjawab persoalan-persoalan yang menjadi cita cita dan upaya pemerintah dalam melaksanakan urusan pemerintahannya.
Adapun dugaan Penyimpangan pada sistem pencairan APBDes tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) jo. Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Selanjutnya, Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Penyaluran dana desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tahap I paling cepat pada bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen).
2. Tahap II paling cepat pada bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen).
3. Tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen).
Demikian, dalam upaya penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sampai tingkat desa kompetensi SDM dan Teknologi sistem digital harus lah menjadi perhatian penting sebagai upaya pencegahan dan terbentuknya pelaksana yang memiliki kredibilitas dan berkompeten dibidangnya guna mengikis sedikit demi sedikit oknun oknum yang tidak bertanggung jawab dan potensi tindak pidana korupsi yang sangat merugikan negara dan masyrakatnya," pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak BPMPD kabupaten tangerang dan Pj .Bupati Tangerang , Dr.Andy Ony Prihartono belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan ini.
Post a Comment