Usep Nukliri : Ijasah Adalah Hak Anak Sekolah Tidak Boleh Menahannya
Ipay, Kab Bogor || Penahanan ijasah jadi isu hangat yang terus bergulir, sehingga menjadi perhatian khusus Usep Nukliri Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor yang berkiprah di Komisi IV.
Bergulirnya tentang polemik penahanan ijasah, menurut Usep Nukliri hal tersebut tidak bisa dibenarkan, karena itu adalah hak Anak sebagai Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).
"Jadi pihak Sekolah itu tidak dibenarkan untuk menahannya dengan dalih apapun karena ijasah tersebut adalah hak anak yang telah lulus," ungkap Usep Nukliri di akhir kegiatan Dirinya, mengikuti acara Musrenbang di Kecamatan Leuwiliang.
Kalau untuk ijazah dari SD dengan SMP lanjut Usep Nukliri, sudah tidak masalah dan untuk sangkut paut dalam hal yang lainnya merupakan urusan orang tua.
"Jadi penahanan ijasah tersebut sangat tidak boleh dalam jenjang apapun, kalau untuk ditingkatan SD dan SMP saya kira tidak ada yang ditahan.
Disini saya tegaskan karena hak anak ketika sudah lulus berhak mendapatkan ijasah, urusan orang tua yang masih punya sangkut paut itu bukan urusannya anak.
Tetapi merupakan urusan orang tuanya dengan lembaga atau mungkin komite akan bertanggungjawab, karena ijasah tersebut merupakan hak individu yang harus diberikan," tegasnya.
Post a Comment