GPMI Menggugat, Tegakan Hukum dan Bongkar Dugaan Kejahatan PTPN III & VIII
AS, Pandeglang || Sejumlah Mahasiswa tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GPMI) Kabupaten Pandeglang, Banten melakukan Aksi Demonstrasi yang ke dua (II) di Kantor PTPN III & VIII Kebun Kertajaya Distrik Jawa Barat Kecamatan Picung Pandeglang - Banten. Selasa 11 Maret 2025.
Tepatnya pada bulan suci Ramadhan 1446 H, GPMI Kabupaten Pandeglang menyampaikan tentang problematika persoalan yang terjadi pada tubuh PTPN III dan VIII Kertajaya Wilayah Kecamatan Picung Pandeglang Provinsi Banten.
Masa menyampaikan adanya dugaan (A Buse Of Power) Manajer atau pimpinan perusahaan Kelapa Sawit PTPN III DAN PTPN VIII kertajaya wilayah kecamatan picung pandeglang, serta mengabaikan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Serta mengabaikan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
Pihak PTPN III & PTPN VIII diduga tidak melakukan pengembalian dana peremajaan sawit kepada negara sesuai dengan Surat Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementrian Keuangan dan Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diterbitkan pada Januari 2025." Ungkap Kordinator Lapangan GPMI Pian HT.
Korlap Aksi Pian HT Menyampaikan Bulan Suci Ramadhan bukan lah halangan untuk menyampaikan kebenaran, tentang persoalan - persoalan yang terjadi di tubuh PTPTN III & VIII.
Sesuai dengan fakta-fakta, kajian dan hasil investigasi yang kami dapatkan, diduga adanya pencemaran lingkungan berbau busuk saat musim hujan serta kekeringan saat musim kemarau karena dampak dari kelapa sawit, bahkan menggangu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar lokasi perusahaan tersebut", Tuturnya
Bahkan serapan Corporate Social Responsibility (CSR) tidak terserap dengan baik dan tidak tepat sasaran pengalokasian nya. " Ujarnya Korlap Aksi GPMI
Senada dengan dengan koralap Aksi II Daerobi menyampaikan menyampaikan kami menduga bahwa. Analisis dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan kelapa sawit PTPN III & PTPN VIII kertajaya tidak di terapkan dengan baik sehingga berdampak pada masyarakat
sekitar "
Setelah kami himpun dari aduan-aduan masyarakat sekitar yang bekerja di PTPTN bahwa kami menduga Pihak PTPN mengabaikan jaminan Kesehatan, jaminan Hari Tua terhadap karyawan PTPN dan PTPN III & VIII diduga tidak menjalankan kewajibannya terhadap karyawan sehingga karyawan tidak diberikan hak-haknya", ungkap nya Daerobi korlap Sekaligus Warga lokal sekitar PTPTN.
Massa aksi juga menyampaikan beberapa tuntutan yaitu :
1. PTPN III & VIII agar mengkaji ulang tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL) dan Analisis Dampak Lalulintas (ANDALALIN).
2. Pimpinan Perusahaan harus bertanggungjawab atas pencemaran lingkungan yang telah terjadi.
3. Harus ada kejelasan tentang penyerapan CSR.
4. PTPN harus memastikan bahwa semua kegiatan pengelolaan sawit dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
5. Jangan ada kongkalikong antara pimpinan PTPN dengan para kaum cukong yang sengaja menggelapkan atau menyelundupkan kelapa sawit PTPN III dan VIII.
6. Segera kembalika dana peremajaan sawit ke negara sesuai dengan Surat
Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementrian Keuangan dan Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diterbitkan pada Januari 2025.
7. Pihak PTPN III & VIII harus bisa menjamin Kesehatan, serta tunjangan hari tua dan pesangon terhadap karyawan.
8. Berikan hak- hak karyawan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
9. Apabila pihak pimpinan PTPN III & VIII tidak dapat melaksanakan tuntutan ini, maka kami akan terus melakukan aksi berjilid-jilid hingga kementrian BUMN dan Istana presiden Republik Indonesia serta Aparat Penegak Hukum (Kejagung, KPK dan BPK RI).
Jika pimpinan perusahaan mengabaikan dan tidak mematuhi aturan dan undang-undang yang berlaku, maka kami akan trus melakukan Aksi-aksi selanjutnya hingga dengan kementrian BUMN serta Komisi Pemberantasan korupsi (KPK RI) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) " Tutupnya.
Post a Comment