Penasehat Hukum Mengajukan Eksepsi Terdakwa Kades Wanakerta Tumpang Sugian
AS, Kota Tangerang || Sidang lanjutan terdakwa Tumpang Sugian Kepala Desa (Kades) Wanakerta, Kamis 20 Maret 2025, memasuki agenda eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan dari jpu (jaksa penuntut umum) di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Nota keberatan diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum Law Firm AS SITUMEANG & Co Anri Saputra Situmeang,SH,.MH, Sutejo Simatupang, SH. MH, dan Abel Marbun,SH.,MH.
Dalam eksepsinya tim kuasa hukum dari terdakwa memaparkan beberapa poin :
1. Ini ranah keperdataan bukan pidana, maka selayaknya perkara klien kami tidak dilanjutkan:
2. Bahwa klien kami di dakwa oleh jaksa penuntut umum yang berisi, Kesatu Sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Atau;
Kedua Sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUHPidana Atau Ketiga Sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 385 ayat (4) KUHPidana.
Didalam dakwaan Kesatu sampai Ketiga kami menilai dakwaan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak teliti dan tidak jelas sehingga kami menilai dakwaan yang di buat jaksa penuntut umum (copy paste).
Oleh karena itu, kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk:
1. Menerima Eksepsi dari penasihat hukum TUMPANG SUGIAN BIN SALI untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang memeriksa perkara karena bukan suatu tindak pidana;
3. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara: PDM-460/M.6.12.3/Eku.2/2/2025 Batal Demi Hukum;
4. Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa TUMPANG SUGIAN BIN SALI tidak dilanjutkan;
5. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan;
6. Memulihkan hak Terdakwa TUMPANG SUGIAN BIN SALI dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya
Anri Saputra Situmeang, SH., MH selalu kuasa hukum terdakwa juga meminta kepada JPU untuk mengindahkan saran dari ketua Majelis Hakim, yang sudah memeriksa serta mengadili perkara dari terdakwa Tumpang Sugian.
Untuk menghadirkan Terdakwa ketika sidang secara langsung / Offline", Ujar Anri Saputra Situmeang Kepada Awak Media kabarrilis.com.
Post a Comment