TNI & Polri Akan Membabat Habis Aksi Premanisme di Wilayah Kota Sukabumi
Suhendi, Kab Sukabumi || Letkol Inf. Yudhi Hariyanto,S.Hub., Int. Komandan Distrik Militer (Dandim) 0607 / Kota Sukabumi menyatakan sikap tegasnya terhadap aksi premanisme yang terjadi diwilayah binaannya.
Pernyataan tegas Dandim 0607 / Kota Sukabumi disampaiakan dalam kegiatan apel ke-siap-siagaan satuan tugas (satgas) pemberantasan premanisme.
Pada Kamis 27 Maret 2025 di Lapangan apel Setda Kota Sukabumi. Jalan R. Syamsudin, SH., Kelurahan Cikole Kecamatan Cikole.
Letkol Inf Yudhi Hariyanto,S.Hub., hadir dalam acara apel kesiapsiagaan satgas pemberantasan premanisme mendam - pingi H. Ayep Zaki, SE., MM., - Bobby Maulana, Wali Kota dan Wakil Walikota bersama AKBP Rita Suwandi, SH., SIK., MM., Kapolres Kota Sukabumi.
H. Ayep Zaki, SE., MM, memimpin apel kesiap-siagaan satgas pemberantasan premanisme bersama Ketua DPRD Kota Sukabumi H. Wawan Juanda.
Tampak hadir dalam kegiatan, Andang Tjahjandi Penjabat (Pj) Sekda, bersama seluruh jajaran SKPD dan Kapten Inf. Darkina Imam Saputra (Pasiops Kodim 0607 / Kota Sukabumi serta Kapten Inf. Didik Marsudi Danramil 0607 - 04 Sukabumi Utara.
H. Ayep Zaki SE., MM., didampingi oleh Bobby Maulana di dalam kegiatan apel ke-siap-siagaan satgas pemberantasan premanisme membacakan maklumat.
Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 300 KE.160-BAKESBANGPOL/2025 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme Jawa Barat.
"Merujuk kepada Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut ditegaskan bahwa segala bentuk premanisme seperti pemerasan, pungutan liar, intimidasi, ataupun gangguan lainnya terhadap masyarakat maupun dunia usaha khususnya yang mengganggu ekosistem investasi di daerah harus segera ditindak secara tegas.
Premanisme bukan hanya meresahkan, namun juga mengancam stabilitas dan keamanan daerah. Terlebih, ketika tindakan-tindakan tersebut sudah mengarah kepada kriminalitas. Maka, hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja.
Kota Sukabumi menyatakan dukungan penuh terhadap terbentuknya satuan tugas pemberantasan premanisme. Dalam rangka menjamin keberhasilan pelaksanaannya, dibutuhkan komitmen bersama dan koordinasi yang kuat dari seluruh pihak terkait. Mulai dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.
Secara umum, Satgas Pemberantasan Premanisme memiliki fungsi utama Pencegahan, Penindakan, dan Rehabilitasi.
Ketiganya harus dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab oleh unsur teknis yang berwenang, di bawah kendali dan pengawasan Pemerintah Kota Sukabumi serta instansi vertikal terkait," ungkap Zaki Maulana.
Atas dasar SK dari Gubernur Jawa Barat Zaki Maulana mengajak, seluruh jajaran stakeholder Pemerintahan, Swasta dan Masyarakat di Kota Sukabumi bersama menjaga kondusifitas.
"Marilah kita secara bersama-sama untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang kondusif, aman, tertib, dan bebas dari premanisme. Sebagai bentuk nyata aksi dan dedikasi kita untuk masyarakat serta demi masa depan daerah yang lebih bercahaya.
Provinsi Jawa Barat telah mengambil berbagai langkah tegas untuk memberantas premanisme dan praktik organisasi masyarakat (ormas) yang mengganggu dunia usaha.
Gubernur Dedi Mulyadi menargetkan Jabar bebas dari premanisme di tahun 2025 dan penandatanganan komitmen bersama didalam menanggulangi aksi premanisme antara Pemprov Jabar dan Aparat Penegak Hukum (APH) di bulan Februari lalu.
Hasil dari komitmen tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jabar memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Pemprov, di dalam menciptakan lingkungan usaha yang aman dan kondusif.
Post a Comment