-->

Ini Kata Ketua DPC AWIBB Sukabumi Raya Perihal Proses SHG Cinumpang


Suhendi, Sukabumi Raya || Penelusuran terkait adanya dugaan kesimpangsiuran didalam proses kepengurusan sertifikasi dalam lahan garapan blok Cinumpang, di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dengan adanya dugaan tersebut, Ketua DPC bersama Anggota AWIBB (Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersatu (AWIBB) Sukabumi Raya, Senin 14 April 2025 melakukan konfirmasi mendalam.

DPC AWIBB Sukabumi Raya, di bawah pimpinan Erik Sumantri mengkonfirmasi Ketua Pelaksana Pengurusan Sertifikasi Lahan Garap Cinumpang di Kadudampit Wawan Juansyah, S., dan Kepala Desa (Kades) Sukamaju.

Dari keterangan Wawan Juansyah yang didampingi Herlan, telah melaksanakan pertemuan bersama dengan perwakilan dari penggarap lahan dan stakeholder.

"Kami sudah mengadakan pertemuan atau rapat gabungan antara perwakilan penggarap, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi, Perwakilan Taman Nasional, Perwakilan PTPN VIII. 

Kedes Sukamaju bersama Kades Gede Pangrango dan Perwakilan Panitia yang dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi di Kantornya pada tanggal 20 Maret 2025.

Dengan kesimpulan :
1. Lahan/tanah garapan dimaksud bisa ditingkatkan statusnya, dari tanah negara menjadi sertifikat hak milik atau SHM.

2. Pola peningkatan status atas lahan dimaksud, para penggarap menyerahkan kepada BPN, yang penting lahan tersebut bisa di tingkatkan statusnya menjadi SHM.

Adapun masalah biayanya itu menjadi beban para penggarap sebagaimana dimohon dan disampaikan oleh kepala Desa dan Panitia kepada BPN. Namun sampai dengan saat ini BPN belum bisa memutuskan besarannya.

Sebelum menetapkan pola peningkatan status dan perhitungan berdasarkan pilihan pola peningkatan status yang akan diambil.

3. Sampai saat ini (saat di konfirmasi) baik panitia maupun desa belum bisa memutuskan dan menetapkan besaran biaya yang harus di bebankan kepada para penggarap sebelum ada kepastian dari BPN.

Jadi kitapun masih menunggu keputusan atau keterangan dari BPN Kabupaten Sukabumi," ungkap Wawan Juansyah didalam keterangannya,

Dalam kesempatan yang sama, Herlan menyampaikan proses pelaksanaannya Panitia, baru melakukan inventarisasi kepada para penggarap lahan.

"Sebagaimana yang telah di sampaikan panitia dan kalaupun ada baru sebatas biaya inventarisasi dari para penggarap, pengisian formulir pendaftaran serta pemasangan patok.

Sementara yang di bebankan kepada para penggarap untuk segera di sampaikan, permohonannya kepada BPN yang besaran biaya sesuai hasil musyawarah diputuskan itu nilainya Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah) yang diperuntukan untuk :

1. Pembelian materai untuk kelengkapan permohonan dari masing - masing penggarap 10 bh perbidang lahan.
 
2. Pembelian, pembuatan & pemasangan patok bambu untuk masing2 bidang lahan penggarap,
 
3. Penggandaan form dokumen permohonan bersama dengan lampiran nya," ujar Herlan dalam keterangannya kepada kabarrilis.com.

Menanggapi penyampaian dari Herlan dan Wawan Juansyah S, Erik Sumantri menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan kabar burung yang berkembang.

"Dari keterangan Pak Wawan Juansyah, S., Ag., selaku Ketua pelaksana untuk kepengurusan sertifikasi lahan garapan di blok Cinumpang bersama Pak Kepala Desa Sukamaju yaitu Bapak Herlan. 

Saya mengharapkan khususnya kepada masyarakat / warga penggarap lahan di blok Cinumpang agar jangan terpancing bila ada oknum - oknum  menyebarkan isyu atau gosip yang belum jelas, cuma akan memperkeruh situasi yang sudah dibangun kondusif.

Ada baiknya untuk menghubungi  ketua pelaksana atau Bapak Kades dalam hal pengurusan sertifikasi untuk mendapatkan penjelasan yang akurat dan lebih jelas dan akurat," pungkasnya Sumber : DPC.AWIBB Sukabumi Raya.
Older Posts
Newer Posts
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment