-->
24 C
en

Kejati Banten Menahan Pelaku Dugaan Korupsi di DLHK Kota Tansel


AS, Serang | Penetapan dan penahanan tersangka SYM Direktur PT. EPP dalam
perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan
pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan
Kebersihan) Kota Tangerang Selatan di tahun anggaran 2024, 

Penahanan dan penetapan tersangka SYM dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sejak hari Senin 14 April 2025.

Kasus yang diduga dilakukan tersangka SYM selaku Direktur PT. EPP terjadinya pada bulan Mei 2024 lalu, dilingkungan DLH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75.940.700.000,00 (tujuh puluh lima milyar sembilan ratus empat puluh juta tujuh ratus ribu rupiah).

Dengan rincian pekerjaan yaitu : 

Jasa Layanan Pengangkutan Sampah senilai Rp. 50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp. 25.217.500.000.00.


Dari hasil penyidikan, tim mendapati temuan bahwa sebelum dilakukannya proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan, di antara pihak pemberi pekerjaan dengan penyedia barang dan jasa.

Serta didalam tahapan pelaksanaan /
kontrak kerja, ternyata PT. EPP itu tidak melaksanakan salah satu item yang ada dalam kontrak (tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah karena tidak memiliki fasilitasnya).

Kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan Pengelolaan Sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahwa peran SYM selaku penyedia jasa dalam kegiatan pekerjaan jasa layanan
pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLHK Kota Tangsel yaitu pada proses perencanaan pengadaan :

1. Bahwa dalam mempersiapkan proses pengadaan pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah, PT. EPP agar dapat mengikuti proses pengadaan tersebut.

Tersangka SYM (Direktur PT. EPP) telah bersekongkol dengan WL (Kepala Dinas DLH Kota Tangsel) untuk mengurus KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia).


Dengan demikian PT. EPP bisa memiliki KBLI Pengelolaan Sampah, tidak hanya sebatas dengan KBLI pengangkutan saja.

2. Berkaitan dengan klasifikasi pekerjaan pengelolaan sampah tersebut terdapat fakta persekongkolan dalam pembentukan CV. BSIR/Bank Sampah Induk Rumpintama dimana sebelum proses pengadaan telah dilakukan pertemuan antara WL dengan SYM dan H. Agus Syamsudin (Direktur CV. BSIR) sekitar pada bulan Januari tahun 2024.

Pertemuan WL bersama SYM serta H. Agus Syamsudin dilakukannya di Desa Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Didalam pertemuan tersebut disepakati mendirikan CV. BSIR, bergerak didalam bidang pengelolaan sampah sebagai pendukung kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLHK Kota Tangsel.

Dengan susunan : H. Agus Syamsudin Direktur Utama (Dirut) serta Sulaeman sebagai Direktur Operasional (Dirop) dan WL sebagai Penjaga Kebun di CV. BSIR.

Pada proses pelaksanaan :
1. PT. EPP selaku pelaksana pekerjaan ternyata tidak melalukan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang
Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan ...

PT. EPP telah menerima pembayaran pengangkutan dan pengelolaan sampah sebesar Rp. 75.940.700.000.00 (Tujuh puluh lima milyar sembilan ratus empat puluh juta tujuh ratus ribu rupiah);

2. Bahwa dalam melaksanakan pengangkutan sampah PT EPP, ternyata tidak melakukan distribusi sebagian besar sampah ke lokasi yang sesuai dengan kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

3. Berdasarkan pasal 14 ayat (1) Surat Perjanjian / kontrak PT EPP tidak diperbolehkan mengalihkan pekerjaan utamanya kepada pihak lain.

Faktanya pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah PT. EPP dialihkan kepada : PT. OKE, PT. BKO, PT. MSR, PT. WWT, PT. ADH, PT. SKS dan CV. BSIR.

Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo 18 UU Tindak Pidana Korupsi
No. 31 / 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa tersangka SYM dilakukan penahanan oleh Penyidik di Rumah tahanan Negara Kelas II B Serang untuk 20 (dua puluh) hari kedepan ", Ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna , SH., MH., dalam siaran presnya : PR - 11 /01/01/ M.6.3/ Kph .3/04/2025.
Older Posts
Newer Posts
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment