LSKPD Desak Kejati Banten Usut Tuntas & Panggil Kepala Daerah Kasus Dugaan Korupsi Sampah Tangsel
AS, Tangsel ll Lingkar Studi Kebijakan Publik dan Demokrasi (LSKPD) Tangerang Raya, menyoroti penahanan tersangka Syukron Yuliadi Mufti selaku Direktur Utama PT Elia Pratama Perkasa (EPP) dan penetapan tersangka Wahyunoto Lukman selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan (DLHK ) serta Tubagus apriliadhi Kusumah Perbangsa selaku Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kota Tangerang Selatan atas dugaan kasus korupsi proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK ) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar.
Ismail selaku Founder LSKPD mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Banten atas penahanan dan penetapan tersangka pada kasus korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK ) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024.
"Kami mengapresiasi atas penahanan dan penetapan beberapa tersangka yaitu Direktur Utama PT Elia Pratama Perkasa (EPP), Kepala Dinas dan Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup kota Tangerang Selatan pada kasus tersebut, hal ini menjadi salah satu bentuk nyata dari Kejaksaan Tinggi Banten dalam upaya penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi” Ungkap Ismail.
Dirinya mendorong agar Kejaksaan Tinggi Banten mengusut tuntas kasus tersebut dan segera mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, Terutama pihak yang ter indikasi berperan langsung untuk melancarkan segala urusan yang mengarah ke perbuatan tersebut.
Sebelumnya, menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan SYM diduga kuat melakukan persekongkolan dengan Kepala DLHK Tangsel, Wahyunoto Lukman (WL), dalam proyek bernilai Rp75,9 miliar tersebut.
Persengkokolan tersebut untuk mengurus perubahan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), agar PT EPP tidak hanya memiliki izin jasa pengangkutan, tetapi juga pengelolaan sampah serta ditemukannya dugaan manipulasi administratif agar perusahaan tersebut memenuhi syarat sebagai penyedia jasa.
Kami menilai bahwa terungkap nya kasus tersebut sebagai bentuk jawaban atas keresahan masyarakat selama ini yang kerap kali merasakan dampak nyata dari proyek pengelolaan sampah di kota Tangerang Selatan.
“Akibat praktik korupsi tersebut menyebabkan berkurangnya kualitas pengelolaan sampah terutama pada tempat pengelolaan akhir sampah, menurunnya efektifitas pengangkutan sampah dan tingginya dampak atas pengelolaan sampah yang tidak berkualitas. tegasnya.
Atas dasar itu, kami juga meminta Kejaksaan Tinggi Banten untuk memanggil kepala Daerah (Walikota/Wakil Walikota) Tangerang Selatan untuk dimintai keterangan dalam pusaran kasus
dugaan korupsi proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK ) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024.
"Kami meminta Kejati Banten memanggil kepala daerah (Walikota/Wakil Walikota) Tangsel untuk dimintai keterangannya pada kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan dan pengangkatan sampah di lingkup DLHK Tangsel" Ungkap Ismail kepada awak media kamis , 17 / 4/2025 di Tangerang.
Dengan demikian, kami mendesak Kejati Banten untuk tidak tebang pilih dalam proses penegakan hukum serta memberikan transparansi publik berkenaan dengan perkembangan kasus dugaan korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024 ", Pungkasnya.
Post a Comment